Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Bendahara
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Bendahara
Karena pentingnya fungsi bendahara, adalah bijaksana untuk memilih seseorang yang dapat dipilih kembali pada masa jabatan yang berikut agar pencatatan dan laporan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam jemaat besar dapat dipilih asisten bendahara sesuai kebutuhan.
{PJ 115.1}Bendahara dapat mendorong kesetiaan pengembalian persepuluhan dan dapat memperdalam roh suka memberi dari setiap anggota jemaat. Kata-kata nasihat yang diberikan dalam roh Guru Besar itu akan menolong saudara atau saudari kita untuk menyerahkan persembahan dan persepuluhan milik Allah dengan setia, sekalipun dalam waktu kesulitan keuangan.
{PJ 115.2}Bendahara Penjaga Semua Dana Jemaat – Bendahara jemaat adalah pemelihara atau penjaga semua dana jemaat. Dana tersebut meliputi (1) dana untuk konferens, (2) dana untuk jemaat setempat, dan (3) dana milik organisasi pembantu dalam jemaat.
{PJ 115.3}Semua dana (konferens, jemaat, dan organisasi pembantu) didepositkan oleh bendahara di sebuah bank atau lembaga dana dalam rekening atas nama jemaat, kecuali bila konferens setempat menentukan cara lain.
{PJ 115.4}Kelebihan dana jemaat dapat disimpan dalam rekening yang aman berdasarkan wewenang majelis jemaat. Bila ada dana besar yang disimpan untuk pembangunan atau proyek khusus, maka majelis jemaat dapat mengizinkan rekening bank terpisah. Tetapi rekening seperti ini harus ditangani oleh bendahara jemaat dan dilaporkan kepada jemaat bersama dengan dana jemaat lainnya.
{PJ 116.1}Semua rekening bank jemaat adalah semata-mata untuk dana jemaat dan jangan pernah digabung dengan rekening pribadi atau dana apa pun.
{PJ 116.2}Dana Konferens – Dana konferens, yang meliputi persepuluhan, semua dana misi rutin, dan semua dana untuk proyek khusus konferens dan lembaga-lembaga, adalah dana-dana yang dipercayakan. Pada akhir setiap bulan, atau lebih sering bila diminta oleh konferens, bendahara jemaat harus mengirim kepada bendahara konferens keseluruhan dana konferens yang terkumpul untuk suatu periode waktu. Jemaat tidak boleh meminjam, menggunakan, atau menahan dana milik konferens itu untuk suatu tujuan apa pun.
{PJ 116.3}Dana Sekolah Sabat – Semua persembahan Sekolah Sabat untuk misi harus diserahkan oleh sekretaris-bendahara Sekolah Sabat kepada bendahara jemaat setiap minggu, bendahara jemaat membuat catatan yang teliti terhadap semua keuangan tersebut. Dana-dana misi ini dikirim ke kantor konferens sebagaimana dibahas pada paragraf sebelumnya. Dana pengeluaran Sekolah Sabat harus diserahkan kepada bendahara jemaat setiap minggu, guna disimpan untuk maksud tersebut, sesuai permintaan Rapat Sekolah Sabat (lihat hlm. 135, 136), untuk memenuhi semua pengeluaran Sekolah Sabat.
{PJ 116.4}Dana Jemaat Setempat – Dana jemaat setempat termasuk dana-dana seperti pengeluaran jemaat, dana pembangunan dan perbaikan gereja, dan dana jemaat untuk orang miskin. Dana-dana tersebut menjadi milik jemaat setempat dan hanya dapat dikeluarkan oleh bendahara jemaat bila disetujui oleh majelis jemaat atau konferensi jemaat. Namun demikian, bendahara jemaat harus mengeluarkan dana dari kas jemaat untuk semua tagihan pengeluaran jemaat yang disetujui majelis jemaat.
{PJ 116.5}Dana Organisasi Pembantu – Dana organisasi pembantu mencakup dana-dana seperti program jangkauan keluar, dana kesejahteraan, kehidupan keluarga, Pemuda Advent, Perkumpulan Dorkas, pengeluaran Sekolah Sabat, dan bagian dana kesehatan dan pertarakan yang menjadi milik jemaat, dan dapat juga mencakup dana sekolah jemaat. Seluruh uang yang diterima oleh dan untuk organisasi ini akan diserahkan langsung oleh sekretaris organisasi pembantu tersebut atau oleh diaken kepada bendahara jemaat. Dana ini adalah milik organisasi pembantu jemaat itu. Dana-dana tersebut hanya dapat dikeluarkan atas permintaan organisasi pembantu yang memiliki dana itu.
{PJ 117.1}Bendahara jemaat harus memberikan kuitansi untuk semua dana yang diterima. Setelah menerima uang dari bendahara jemaat, sekretaris dari organisasi bersangkutan harus memberikan tanda terima yang tepat kepada bendahara jemaat.
{PJ 117.2}Menjaga Tujuan Dana – Jika persembahan diambil untuk tujuan misi sedunia atau untuk usaha umum atau lokal lainnya, semua uang yang diberikan ke dalam pundi-pundi persembahan (kecuali diberi tanda khusus oleh si pemberi) harus dihitung sebagai bagian dari persembahan khusus itu. Adalah sangat penting agar semua persembahan dan pemberian yang diberikan oleh perorangan pada jemaat untuk dana tertentu atau tujuan tertentu digunakan untuk tujuan itu. Baik bendahara jemaat atau majelis jemaat tidak memiliki wewenang untuk mengubah dana dari tujuan uang itu diberikan.
{PJ 117.3}Dana organisasi pembantu, yang sebagian besarnya sering merupakan sumbangan untuk tujuan tertentu, dikumpulkan untuk pekerjaan khusus jemaat yang merupakan tujuan dibentuknya organisasi pembantu itu. Dana ini akan disimpan oleh bendahara jemaat sebagai dana yang dipercayakan dan ini juga tidak boleh dipinjam atau dalam cara apa pun diubah oleh bendahara atau majelis jemaat dari tujuan pengumpulannya.
{PJ 117.4}Jika organisasi pembantu dihentikan maka dalam konferensi jemaat rutin akan diambil keputusan yang menentukan penempatan sisa dana yang tersimpan dalam rekening organisasi pembantu itu.
{PJ 117.5}Dana untuk Pesanan Literatur Perorangan – Di wilayah-wilayah di mana tidak terdapat Balai Buku Advent maka uang untuk pesanan pribadi literatur, buku-buku, pamulet, majalah dan bahan berlangganan, diurus oleh bendahara jemaat. (Lihat Catatan, #7, hlm. 242).
{PJ 118.1}Metode Pembayaran yang Tepat oleh Anggota Jemaat – Bendahara harus menganjurkan agar semua uang yang diberikan kepada anggota jemaat selain persembahan jemaat biasa, harus ditempatkan di dalam amplop persepuluhan dan persembahan. Anggota harus diberi petunjuk untuk menulis berbagai bentuk pemberian serta jumlah di amplop sesuai petunjuk, dan memastikan bahwa uang yang dimasukkan sama jumlahnya dengan total yang ditulis. Anggota harus menandatangani dan memberi alamat mereka, dan menempatkan amplop itu di kantong presentasi atau memberi langsung kepada bendahara, yang akan menyimpan amplop ini sebagai tanda bukti hingga semua catatan telah diperiksa oleh auditor konferens.
{PJ 118.2}Anggota yang mengingat persepuluhan dan persembahan mereka dengan cek atau nota pos jika diizinkan secara hukum harus membuat cek atau nota pos itu untuk jemaat, bukan perorangan.
{PJ 118.3}Kuitansi untuk Anggota Jemaat – Setelah menerima uang, maka kuitansi harus segera dikeluarkan, betapa kecilnya jumlah uang itu, dan catatan yang teliti atas semua kuitansi dan pembayaran harus disimpan oleh bendahara jemaat. Semua persembahan umum tanpa amplop harus dihitung oleh bendahara yang disaksikan oleh seorang pengurus jemaat lain, sebaiknya seorang diaken, dan sebuah kuitansi yang diberikan pada pengurus jemaat itu.
{PJ 118.4}Cara yang Tepat Mengirimkan Uang ke Konferens – Jika memungkinkan, semua cek, kiriman bank, wesel pos yang dikirim ke bendahara konferens, harus disetor ke organisasi bukan kepada pribadi. Lembar salinan dari buku bendahara jemaat harus disertakan dengan setoran Blangko setoran disediakan oleh konferens. (Lihat halaman 188-190).
{PJ 118.5}Penyimpanan Dokumen-Dokumen Keuangan – Dokumen keuangan, tanda bukti pembayaran atau tagihan untuk semua dana yang diterima dan dibayarkan harus disimpan dengan baik sesuai dengan sistem yang disetujui oleh konferens setempat.
{PJ 118.6}Buku-Buku Keuangan Harus Diaudit – Bendahara konferens atau seseorang yang ditunjuk oleh komite konferens, memeriksa catatan keuangan jemaat, biasanya setiap tahun.
{PJ 119.1}Buku bendahara jemaat dan semua catatan keuangan lain yang berhubungan dengan pekerjaan bendahara jemaat, bendahara sekolah, dan bendahara organisasi mana pun dapat diperiksa kapan saja oleh auditor konferens atau oleh pendeta, ketua distrik, ketua satu di jemaat, atau oleh seseorang yang diberi wewenang oleh majelis jemaat, tetapi tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak diberi wewenang. (Lihat hlm. 196).
{PJ 119.2}Laporan dari semua dana yang diterima dan dikeluarkan harus dibuat di konferensi jemaat. Salinan laporan ini harus diberikan kepada para pegawai jemaat utama.
{PJ 119.3}Jika jumlah unit pemberi persepuluhan di jemaat dilaporkan, istri dan anak-anak yang merupakan anggota jemaat tetapi tidak berpenghasilan harus dihitung dalam kelompok ini, sebagai tambahan kepada pencari nafkah dalam keluarga itu.
{PJ 119.4}Hubungan dengan Anggota Bersifat Rahasia – Bendahara harus selalu mengingat bahwa hubungan dengan pribadi anggota-anggota adalah sangat rahasia. Bendahara harus berhati-hati untuk tidak pernah memberikan komentar tentang persepuluhan yang dikembalikan oleh anggota mana pun atau tentang penghasilan atau apa pun sehubungan dengan itu, kecuali untuk mereka yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu. Bahaya yang besar dapat disebabkan oleh karena gagal dalam menaati aturan ini.
{PJ 119.5}