Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
Struktur jemaat, di bawah tuntunan Roh Kudus, sangatlah penting untuk pertumbuhan rohani anggota-anggota jemaat dan untuk menggenapi misi gereja. Itulah kerangka dari tubuh. Dan “Dari pada-Nyalah seluruh tubuh yang rapi tersusun dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagiannya, sesuai dengan kadar pekerjaan tiap-tiap anggota menerima pertumbuhannya dan membangun dirinya dalam kasih” (Ef. 4: 16).
{PJ 120.1}Unsur yang paling penting dalam struktur dan organisasi jemaat adalah peran para pemimpin jemaat (lihat hlm. 102-119) dan organisasi-organisasi tambahan atau departemen-departemen. Bagian ini menggambarkan tujuan-tujuan, kepemimpinan, dan fungsi-fungsi mereka.
{PJ 120.2}Pekerjaan departemen-departemen dan organisasi-organisasi pendukung berkaitan erat dengan pekerjaan pendeta karena keduanya sama-sama terlibat dalam program penyebaran Injil. Pendeta bertugas sebagai penasihat yang akrab bagi setiap komite organisasi tambahan, dan departemen-departemen membantu dalam hubungannya dengan jemaat dalam melaksanakan programnya. Dalam keadaan darurat, atau di mana keadaan menuntut tindakan-tindakan darurat, pendeta dapat mengadakan rapat untuk setiap komite atau organisasi.
{PJ 120.3}Setiap jemaat harus memanfaatkan pelayanan departemen-departemen dan organisasi yang digambarkan dalam pasal ini untuk memelihara anggota-anggotanya dan melaksanakan misi yang diberikan oleh Kristus (lihat Mat. 28: 19; Why. 10: 11; 14: 6).
{PJ 120.4}