Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Hubungan Masyarakat dan Kebebasan Beragama
Departemen Hubungan Masyarakat dan Kebebasan Beragama (PARL: The Public Affairs and Religious Liberty) mengusahakan dan mempertahankan kebebasan beragama, dengan penekanan khusus pada kebebasan hati nurani. Kebebasan beragama mencakup hak manusia untuk memiliki atau menganut agama sesuai pilihannya; mengganti kepercayaan agama menurut kata hatinya; menunjukkan agama secara pribadi atau di masyarakat dengan sesama orang percaya, dalam peribadatan, penurutan, praktik, bersaksi, dan mengajar, menghormati kesamaan hak dengan orang lain.
{PJ 133.1}Pemimpin Kebebasan Beragama – Pemimpin kebebasan beragama yang dipilih bekerja sama dengan pendeta dan konferens atau departemen PARL uni. Pemimpin itu harus memiliki pengaruh rohani yang positif, sanggup bertemu dengan masyarakat umum, berminat dalam hal urusan umum, terampil dalam korespondensi, dan prihatin pada pemeliharaan kebebasan beragama umat Tuhan.
{PJ 133.2}Asosiasi Kebebasan Beragama – Setiap jemaat dianggap sebagai satu asosiasi kebebasan beragama informal, dan setiap anggota jemaat adalah anggota dari asosiasi tersebut. Pendeta atau ketua jemaat adalah ketua dari asosiasi di jemaat setempat.
{PJ 134.1}Sumber-Sumber – Untuk sumber-sumber Hubungan Masyarakat dan Kebebasan Beragama, lihat Catatan, #13, hlm. 244.
{PJ 134.2}