Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Ketua-Ketua
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Ketua-Ketua
Para Pemimpin Rohani Jemaat – Para ketua jemaat haruslah dikenal oleh jemaat sebagai pemimpin rohani yang kuat dan harus memiliki reputasi yang baik di jemaat maupun di masyarakat. Bila pendeta tidak ada, ketua adalah pemimpin rohani jemaat dan melalui ajaran dan teladannya harus terus-menerus berusaha memimpin jemaat menuju pengalaman Kristen yang lebih dalam dan penuh.
{PJ 102.1}Ketua jemaat haruş sanggup memimpin acara-acara gereja. Tidak selamanya konferens menyediakan pendeta untuk menolong semua jemaat; jadi ketua harus siap melayani dalam firman dan doktrin. Namun demikian, ketua tidak boleh dipilih hanya karena kedudukan sosial, atau karena dia pandai bicara, melainkan karena kehidupan yang berserah dan kesanggupan memimpin.
{PJ 102.2}Para ketua jemaat boleh dipilih kembali, tetapi tidak disarankan bagi mereka untuk melayani dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Jemaat tidak berkewajiban untuk memilihnya kembali, tetapi boleh memilih orang lain sebagai ketua bilamana diperlukan perubahan. Setelah pe milihan ketua baru, ketua lama tidak lagi berfungsi sebagai ketua tetapi dapat dipilih untuk tugas jemaat lainnya.
{PJ 102.3}Pengurapan Ketua Jemaat – Pemilihan untuk tugas ketua tidak cukup untuk melayakkan seseorang menjadi ketua jemaat. Harus ada pengurapan sebelum seorang ketua memiliki wewenang untuk bertugas dalam jabatan itu. Selama tenggang waktu antara pemilihan dan pengurapan, ketua yang telah dipilih dapat bertugas sebagai pemimpin jemaat tetapi tidak untuk melaksanakan upacara-upacara khusus di jemaat.
{PJ 103.1}Upacara pengurapan hanya dilaksanakan oleh seorang pendeta yang telah diurapi dengan kredensi konferens. Mungkin untuk menghormati dapat diundang seorang pendeta tamu yang telah diurapi untuk membantu dalam pengurapan. Namun demikian, hanya atas permohonan khusus dari pemimpin konferens barulah pendeta tamu ini atau pendeta yang telah pensiun dapat memimpin pengurapan itu.
{PJ 103.2}Upacara pengurapan yang kudus ini harus dilaksanakan secara sederhana di hadapan jemaat dan boleh mencakup uraian singkat tentang tugas ketua, syarat-syarat yang dibutuhkan, dan tugas-tugas utama yang dipercayakan kepada ketua. Setelah pengarahan itu, maka pendeta dibantu oleh pendeta lainnya dan atau ketua jemaat setempat yang telah diurapi yang berpartisipasi dalam acara itu, akan mengurapi ketua itu dengan berdoa dan menumpangkan tangan. (Lihat hlm. 47-49).
{PJ 103.3}Sekali diurapi, ketua-ketua tidak perlu diurapi lagi jika dipilih kembali, atau bila mereka dipilih sebagai ketua di jemaat lain, asalkan mereka telah memelihara status keanggotaan tetap. Mereka juga memenuhi syarat untuk melayani sebagai diaken.
{PJ 103.4}Hubungan dengan Pendeta – Bilamana komite konferens menugaskan seorang pendeta atau lebih dari satu pendeta bertugas, pendeta itu, atau pendeta senior jika lebih dari satu, harus menjadi pemimpin tertinggi di jemaat, dan ketua-ketua jemaat adalah para pembantunya. Pekerjaan mereka sangat berhubungan erat; oleh sebab itu mereka harus bekerja bersama-sama secara harmonis. Pendeta jangan memegang semua tanggung jawab, tetapi harus membagi tugas bersama ketua-ketua dan pengurus jemaat lainnya. Pendeta yang melayani sebagai pendeta jemaat secara reguler bertindak sebagai ketua majelis jemaat. (Lihat hlm. 41, 182). Akan tetapi mungkin ada situasi bilamana ketua dianjurkan untuk bertindak memegang tanggung jawab tersebut. Tugas penggembalaan di jemaat harus dibagi antara pendeta dan ketua. Dengan nasihat pendeta, ketua jemaat harus membantu dalam tugas-tugas kependetaan, termasuk melawat anggota-anggota jemaat, melayani orang sakit, mengatur atau memimpin upacara pemberkatan dan penyerahan bayi, menguatkan mereka yang kecewa, serta membantu dalam tanggung jawab penggembalaan lainnya. Sebagai pembantu gembala, ketua harus terus-menerus memperhatikan kawanan dombanya.
{PJ 103.5}Jika pendeta yang ditunjuk adalah seorang pendeta muda, maka jemaat atau jemaat-jemaat yang dilayaninya harus memilih dia sebagai seorang ketua. (Lihat hlm. 44).
{PJ 104.1}Karena pendeta ditugaskan di jemaat itu oleh komite konferens, maka ia melayani jemaat sebagai pegawai konferens dan bertanggung jawab kepada komite konferens, namun ia harus tetap memelihara hubungan yang baik dan harmonis dengan semua rencana dan peraturan jemaat setempat. Ketua jemaat dipilih oleh jemaat setempat sehingga ia bertanggung jawab kepada badan jemaat itu, dan majelis jemaatnya. (Lihat di bawah).
{PJ 104.2}Tugas Ketua Jemaat adalah Bersifat Lokal – Wewenang dan tugas seorang ketua jemaat terbatas hanya pada jemaat di mana ia dipilih. Tidak diizinkan bagi komite konferens memutuskan untuk memberikan kepada seorang ketua jemaat setempat status seperti yang diberikan kepada pendeta yang diurapi untuk melayani sebagai ketua jemaat yang lain. Jika ada kebutuhan pelayanan seperti itu, komite konferens dapat memberi usulan pada jemaat atau jemaat-jemaat yang membutuhkan pelayanan ketua dari jemaat lain agar mereka memilih dan mengundang ketua jemaat terdekat untuk melayani mereka juga. Jadi, jika diperlukan, seseorang dapat melayani lebih dari satu jemaat sekaligus melalui pemungutan suara. Jika pengaturan ini dibuat, maka ini harus dilak sanakan di bawah petunjuk komite konferens. Namun, wewenang ini berlaku dalam jemaat, dan bukan dalam komite konferens. Satu-satunya cara agar seseorang dapat memenuhi syarat untuk melayani jemaat secara luas adalah melalui pengurapan kepada pelayanan Injil. (Libatl hlm. 44, 45).
{PJ 104.3}Melaksanakan Acara-Acara Jemaat – Bersama pendeta, atau bila pendeta tidak ada, ketua jemaat bertanggung jawab untuk acara-acara jemaat dan harus melaksanakannya atau mengatur orang lain untuk melaksanakannya. Upacara perjamuan kudus harus selalu dipimpin oleh seorang pendeta yang diurapi/pendeta muda atau oleh ketua jemaat. Hanya pendeta atau ketua yang diurapi dan yang sedang dalam masa tugas yang dapat melakukan tanggung jawab ini. Pendeta biasanya melayani sebagai pemimpin konferensi jemaat, dan jika ia tidak ada maka ketua jemaat akan bertindak sebagai pemimpin.
{PJ 105.1}Upacara Baptisan – Jika tidak ada pendeta yang diurapi, maka ketua akan memohon kepada ketua konferens setempat untuk melaksanakan upacara baptisan bagi mereka yang ingin bergabung dengan jemaat. (Lihat hlm. 63-69). Seorang ketua jemaat tidak boleh melaksanakan upacara baptisan tanpa memperoleh izin dari ketua konferens.
{PJ 105.2}Upacara Pernikahan – Dalam upacara pernikahan maka pengukuhan, sumpah, dan deklarasi pernikahan hanya boleh dilaksanakan oleh seorang pendeta yang diurapi kecuali di wilayah-wilayah di mana komite divisi telah memutuskan untuk menyetujui bahwa pendeta muda tertentu atau orang yang ditugaskan sebagai pendeta yang sebelumnya telah diurapi sebagai ketua jemaat setempat boleh melaksanakan upacara pernikahan. (Lihat hlm. 44). Undang-undang negara setempat mungkin diperlukan orang-orang itu melaksanakan upacara pernikahan juga perizinan/izin untuk melakukannya. Baik pendeta yang diurapi, pendeta muda, atau yang ditugaskan sebagai pendeta, atau seorang ketua jemaat boleh menyampaikan khotbah, melayangkan doa, dan mengucapkan berkat. (Lihat Catatan, #1, hlm. 240).
{PJ 105.3}Menyokong Persepuluhan – Oleh mengembalikan persepuluhan dengan setia, ketua dapat melakukan banyak hal untuk mendorong anggota-anggota jemaat untuk setia mengembalikan persepuluhan. (Lihat hlm. 189-191, 235). Ketua-ketua dapat membantu meningkatkan persepuluhan dengan mengajar orang banyak akan tanggung jawab penatalayanan secara alkitabiah dan juga melalui usaha pribadi dengan anggota dalam cara yang bijaksana dan menolong.
{PJ 105.4}Ketua harus memperlakukan semua hal yang berhubungan dengan keuangan anggota jemaat sebagai suatu rahasia dan tidak boleh memberi informasi itu kepada orang yang tak berwenang.
{PJ 106.1}Menyokong Pendalaman Alkitab, Berdoa, Pemeliharaan, dan Pertumbuhan Rohani Anggota Jemaat – Sebagai pemimpin rohani, para ketua bertanggung jawab untuk mendorong anggota-anggota jemaat memperkembang hubungan dengan Yesus oleh memperkuat kebiasaan mereka dalam mempelajari Alkitab dan doa pribadi. Para ketua jemaat harus menunjukkan satu komitmen untuk belajar Alkitab dan berdoa. Suatu kehidupan doa pribadi yang efektif pada setiap anggota, mendukung semua program dan pelayanan jemaat setempat, akan mempertinggi misi jemaat. Para ketua dapat meminta kepada majelis jemaat untuk menetapkan satu dewan untuk membantu dalam peran pengembangan dan dorongan ini.
{PJ 106.2}Menyokong Semua Bidang Pelayanan Jemaat – Di bawah pimpinan dan kerja sama dengan pendeta, para ketua adalah pemimpin rohani jemaat dan bertanggung jawab menyokong semua departemen dan aktivitas pekerjaan. Ketua jemaat harus menjaga agar tetap ada hubungan yang saling menolong dengan para pengurus jemaat lainnya.
{PJ 106.3}Bekerja Sama dengan Konferens – Pendeta, ketua jemaat, dan semua pegawai jemaat harus bekerja sama dengan pimpinan konferens dan para direktur departemen dalam menjalankan semua rencana yang disetujui. Mereka harus memberi tahu jemaat tentang semua persembahan khusus dan persembahan rutin, dan harus mempromosikan semua program dan kegiatan jemaat, serta mendorong semua pengurus jemaat untuk mendukung rencana-rencana dan aturan-aturan konferens.
{PJ 106.4}Ketua jemaat harus bekerja sama secara erat dengan bendahara jemaat, dan memperhatikan bahwa semua dana konferens diserahkan kepada bendahara konferens di setiap akhir bulan. Ketua harus memberi perhatian khusus dalam mengawasi apakah laporan sekretaris jemaat dikirimkan dengan segera kepada sekretaris konferens pada setiap akhir triwulan.
{PJ 106.5}Ketua harus menganggap penting semua surat dari konferens. Surat yang perlu diumumkan kepada jemaat harus dibawakan pada waktu yang tepat.
{PJ 107.1}Bila pendeta tidak ada, ketua satu (lihat hlm. 158, 159) harus melihat bahwa utusan ke rapat umum konferens telah dipilih dan apakah sekretaris jemaat telah mengirim nama-nama para utusan ke kantor konferens.
{PJ 107.2}Membantu Perkembangan Pekerjaan Sedunia – Ketua jemaat juga harus membantu pekerjaan misi sedunia, dengan mempelajari pekerjaan sedunia itu dengan saksama dan menyampaikan keperluan tersebut kepada jemaat. Ketua jemaat harus mendorong anggota untuk ikut serta menyokong dan bekerja secara pribadi untuk misi ini. Sikap baik dan kecakapan ketua jemaat akan sangat berarti dalam mendorong sikap memberi dari para anggota jemaat baik dalam acara kebaktian jemaat maupun dalam acara Sekolah Sabat.
{PJ 107.3}Pelatihan dan Pemantapan Ketua-Ketua Jemaat – Asosiasi kependetaan, bekerja sama dengan departemen-departemen, mempromosikan pelatihan dan pemantapan ketua-ketua jemaat. Namun, pendeta-pendeta memegang tanggung jawab utama untuk melatih ketua jemaat. (Lihat Catatan, #2, hlm. 240).
{PJ 107.4}Bebas untuk Bekerja Secara Efektif – Ketua jemaat khususnya harus dibebaskan dari beban lain agar dapat berhasil dengan baik menjalankan tanggung jawab mereka yang begitu banyak. Dalam beberapa keadaan dianjurkan agar meminta ketua untuk memimpin pekerjaan jangkauan keluar jemaat, tetapi ini pun harus dihindari bila ada orang lain yang lebih berbakat untuk itu.
{PJ 107.5}Ketua Satu – Di jemaat-jemaat yang memiliki banyak anggota, bisa dianjurkan untuk memilih lebih dari satu ketua karena beban pekerjaan itu mungkin terlalu berat bagi satu orang. Jika jemaat memilih lebih dari satu ketua, maka salah satu dari mereka harus ditetapkan sebagai “ketua satu.” Pekerjaan harus dibagikan di antara para ketua sesuai dengan pengalaman dan kesanggupan mereka.
{PJ 107.6}Pembatasan Wewenang – Para ketua tidak memiliki wewenang menerima atau mengeluarkan anggota jemaat. Ini hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara jemaat. Ketua dan majelis jemaat boleh me rekomendasikan agar jemaat menyetujui untuk menerima atau mengeluarkan anggota-anggota. (Lihat hlm. 63, 73-77).
{PJ 108.1}