Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Koordinator Peminat
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Koordinator Peminat
Seorang koordinator peminat harus dipilih untuk memastikan bahwa para peminat yang berkembang melalui misionaris jangkauan keluar jemaat diurus dengan cepat. Orang ini adalah anggota majelis jemaat dan komite pelayanan perorangan dan bekerja langsung dengan pendeta dan ketua komite itu.
{PJ 119.1}Tugas yang tercakup pada jabatan ini meliputi:
{PJ 120.1}1. Membuat daftar terorganisasi dari semua peminat yang diperoleh jemaat.
{PJ 120.2}2. Membantu pendeta dan ketua komite pelayanan perorangan dalam mendaftarkan dan merekrut orang-orang awam yang memenuhi syarat untuk pelayanan lanjutan.
{PJ 120.3}3. Menyampaikan kepada majelis jemaat suatu laporan bulanan tentang jumlah peminat yang diperoleh dan jumlah yang telah ditindaklanjuti. Jika peminat telah cukup berkembang, ini harus diinformasikan kepada pendeta.
{PJ 120.4}