Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Masa Tugas
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
3/25
Masa Tugas
Masa tugas para pengurus jemaat dan organisasi pembantu adalah satu tahun, kecuali jika jemaat setempat memutuskan dalam konferensi jemaat untuk mengadakan pemilihan setiap dua tahun untuk memungkinkan kesinambungan dan perkembangan karunia rohani dan mengurangi pekerjaan pemilihan tahunan.
{PJ 102.1}Sekalipun tidak dianjurkan untuk seseorang melayani tanpa batas waktu dalam posisi tertentu, para pegawai dapat dipilih kembali.
{PJ 102.2}