Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Para Pemimpin Jemaat
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Para Pemimpin Jemaat
Kadang-kadang tidak seorang pun yang memiliki pengalaman dan persyaratan untuk melayani sebagai seorang ketua jemaat. Dalam keadaan seperti itu jemaat harus memilih seseorang untuk menjadi apa yang dikenal sebagai “pemimpin.” Bila pendeta atau pegawai yang ditugaskan oleh konferens tidak ada, maka pemimpin itu bertanggung jawab untuk acara-acara jemaat, termasuk konferensi jemaat. Pemimpin itu harus melaksanakan acara-acara ini atau mengatur agar seseorang melaksanakannya.
{PJ 108.1}Seorang pemimpin jemaat tidak boleh memimpin upacara-upacara jemaat seperti melaksanakan upacara baptisan, memimpin perjamuan kudus, melaksanakan upacara pernikahan, atau memimpin konferensi jemaat di mana anggota jemaat akan didisiplin. Harus dibuat permohonan kepada ketua konferens agar seorang pendeta yang telah diurapi diutus untuk memimpin acara-acara seperti itu.
{PJ 108.2}