Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Home
- Bab 9 – Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Pendidikan
- Para Pengurus Jemaat dan Organisasi-organisasi
- Syarat-Syarat Umum
- Masa Tugas
- Ketua-Ketua
- Para Pemimpin Jemaat
- Diaken-Diaken
- Para Diakenes
- Sekretaris Jemaat
- Bendahara
- Koordinator Peminat
- Departemen-Departemen dan Organisasi Lainnya
- Adventist Possibility Ministries
- Pelayanan Anak-Anak
- Komunikasi
- Pendidikan
- Pelayanan Rumah Tangga
- Pelayanan Kesehatan
- Musik
- Hubungan Kemasyarakatan dan Kebebasan Beragama
- Pelayanan Penerbitan
- Sekolah Sabat dan Pelayanan Perorangan
- Pelayanan Penatalayanan
- Pelayanan Bakti Wanita Advent
- Pelayanan Pemuda Advent
- Acara Pengukuhan
Pendidikan
Gereja menjalankan sekolah-sekolahnya sendiri mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan tujuan untuk menanamkan kepada para pelajar cita-cita, kepercayaan, sikap, nilai-nilai moral dan kebiasaan Gereja. Sumber, sarana, dan tujuan pendidikan Advent adalah pengetahuan yang benar tentang Allah, persekutuan dan persahabatan dengan Dia dalam belajar dan melayani, serta keserupaan dengan Dia dalam perkembangan tabiat.
{PJ 126.1}Sekretaris Pendidikan – Jemaat memilih Sekretaris Pendidikan untuk mempromosikan dan membangkitkan dukungan terhadap pendidikan Kristen. Sekretaris pendidikan adalah anggota komite eksekutif Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah dan bekerja sama dengan asosiasi itu.
{PJ 126.2}Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah – Sebuah jemaat yang memiliki sekolah akan membentuk Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah, tujuannya adalah untuk memperlengkapi pendidikan orang tua dan mempersatukan rumah tangga, sekolah, dan jemaat dalam usaha menyediakan pendidikan Kristen bagi anak-anak. Para orang tua murid, para pelindung sekolah, dan anggota jemaat harus didorong supaya menjadi anggota yang aktif dari asosiasi itu.
{PJ 126.3}Para pengurus Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah terdiri dari seorang pemimpin, asisten pemimpin, sekretaris-bendahara, petugas perpustakaan, dan sekretaris pendidikan jemaat. (Lihat, hlm. 248). Agar ada kesinambungan, dianjurkan agar beberapa pengurus dipilih kembali untuk periode kedua. Semua harus anggota jemaat.
{PJ 126.4}Pemimpin Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah haruslah seorang anggota jemaat yang berpengalaman dan sukses dalam mendidik anak-anak dan yang pikirannya terbuka untuk ide-ide baru, dan yang memercayai pentingnya pendidikan Kristen.
{PJ 127.1}Sekretaris-bendahara harus menyimpan catatan-catatan asosiasi itu dan melaporkannya kepada direktur Departemen Pendidikan Konferens pada pembukaan dan penutupan tahun ajaran. Dana-dana asosiasi ini harus diberikan melalui bendahara jemaat/sekolah, dicatat dalam catatan yang terpisah, dan diperiksa sesuai dengan peraturan organisasi.
{PJ 127.2}Kepala sekolah haruslah menjadi anggota ex officio dari Komite Asosiasi Rumah Tangga dan Sekolah.
{PJ 127.3}Majelis Sekolah Gereja – Badan administrasi dari setiap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dijalankan oleh satu jemaat haruslah merupakan dewan yang dipilih oleh jemaat atau sebuah komite sekolah yang ditunjuk oleh majelis jemaat. Dengan demikian badan ini dapat merupakan majelis sekolah yang terpisah dari majelis jemaat, atau komite sekolah dari majelis jemaat yang ditunjuk untuk keperluan ini. Peraturan kerja divisi menerangkan fungsi-fungsi dari majelis sekolah.
{PJ 127.4}Anggota-anggota majelis sekolah harus dipilih karena pengabdian, kepercayaan dan kesetiaan mereka terhadap prinsip-prinsip pendidikan Kristen, pertimbangan dan kebijaksanaan mereka yang baik, pengalaman mereka dalam urusan sekolah, serta pertimbangan dan kesanggupan keuangan mereka. Mereka harus percaya dan rela untuk mengikuti rekomendasi dan peraturan pendidikan gereja.
{PJ 127.5}Jika dua atau lebih jemaat bergabung untuk menjalankan satu sekolah, maka badan administrasinya haruslah merupakan majelis sekolah gabungan, badan administrasi itu akan dibentuk dari anggota jemaat yang terlibat.
{PJ 128.1}Satu atau lebih anggota majelis sekolah boleh dipilih dari antara anggota-anggota majelis jemaat, dengan demikian majelis sekolah bisa berhubungan erat dengan majelis jemaat.
{PJ 128.2}Pendeta jemaat harus menjadi anggota majelis sekolah. Bila sekolah itu dijalankan oleh lebih dari satu jemaat, maka biasanya para pendeta dari jemaat-jemaat itu adalah anggota majelis sekolah.
{PJ 128.3}Pada sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, maka kepala sekolah harus menjadi salah satu anggota majelis sekolah.
{PJ 128.4}Beberapa anggota majelis sekolah boleh dari para orang tua siswa di sekolah itu, sehingga majelis sekolah dapat memperoleh manfaat dari pandangan-pandangan dan nasihat orang tua yang merupakan hasil dari pengalaman dan pengamatan jarak dekat.
{PJ 128.5}Para pengurus majelis sekolah harus ada seorang ketua atau seorang sekretaris. Jika sekolah dijalankan oleh satu jemaat, maka jemaat itu memilih ketua majelis sekolah.
{PJ 128.6}Dalam majelis sekolah gabungan, pengurus tambahan akan termasuk bendahara, wakil ketua, dan asisten sekretaris. Pada rapat pertama sesudah pemilihan, majelis sekolah gabungan akan memilih ketuanya dari anggota-anggotanya. Bila persetujuan antara jemaat-jemaat ini tidak memungkinkan, maka penunjukan akan dibuat oleh komite pendidikan konferens atau komite konferens. Kepala sekolah pada umumnya ditunjuk sebagai sekretaris majelis sekolah.
{PJ 128.7}Setiap tindakan majelis sekolah gabungan yang melibatkan dukungan jemaat-jemaat dalam kewajiban keuangan harus dibawakan kepada majelis masing-masing jemaat untuk memperoleh persetujuan.
{PJ 128.8}Jika majelis sekolah yang terpisah telah dipilih, maka salah satu dari dua rencana ini dapat diikuti berkenaan dengan waktu pemilihan anggota dan masa jabatannya: (1) Semua anggota dapat dipilih pada penutupan tahun kalender atau tahun fiskal dan bekerja untuk satu tahun; (2) Anggota majelis yang pertama dapat dipilih untuk masa jabatan satu, dua, atau tiga tahun, dan anggota baru dipilih tiap tahun secara berurutan selama masa tiga tahun. Tujuan dari rencana ini adalah untuk memperoleh anggota inti yang berpengalaman di majelis itu untuk memastikan adanya suatu kesinambungan kebijakan. Bilamana kekosongan diisi pada pertengahan masa jabatan, anggota baru itu melayani untuk sisa masa jabatan yang semula.
{PJ 129.1}Majelis sekolah atau komite sekolah harus mengadakan rapat pada waktu dan tempat yang tetap paling kurang sekali setiap bulan selama tahun ajaran.
{PJ 129.2}