Bab 1 - Mengapa Perlu Peraturan Jemaat?
Membuat Perubahan
Selama bertahun-tahun General Conference telah mengadakan perubahan penting dalam Peraturan Jemaat. Karena semakin bertambahnya kesadaran betapa pentingnya segala sesuatu “dilakukan dengan pantas dan teratur” dalam pekerjaan gereja di seluruh dunia, maka Rapat Umum General Conference tahun 1946 memutuskan: “Segala perubahan atau revisi tentang peraturan yang akan dibuat dalam Peraturan Jemaat yang disetujui oleh Rapat Umum General Conference” – General Conference Report, No. 8, hlm. 197 (14 Juni 1946).
{PJ 23.1}Pada tahun 1948, menyadari bahwa keadaan-keadaan setempat kadangkala membutuhkan keputusan-keputusan khusus. Oleh karena itu, Komite General Conference telah menyetujui bahwa: “Setiap divisi, termasuk Divisi Amerika Utara, menyediakan satu ‘Tambahan’ kepada buku Peraturan Jemaat yang sama sekali bukan mengubah peraturan itu tetapi berisikan hal-hal tambahan yang dapat diterapkan kepada keadaan-keadaan dan situasi yang terjadi di divisi itu; naskah peraturan tambahan harus diserahkan kepada Rapat General Conference untuk disahkan sebelum itu dicetak” – Autumn Council Actions, 1948, hlm. 19.
{PJ 23.2}Rapat Umum General Conference tahun 2000 mengesahkan reklasifikasi beberapa bahan Peraturan Jemaat yang ada, ke bagian Catatan yang lebih berfungsi sebagai pedoman dan contoh-contoh daripada materi yang bersifat perintah, dan menyetujui proses itu untuk memmater perubahan. Perubahan-perubahan atau revisi terhadap Peraturan jemaat, kecuali untuk catatan-catatan dan perubahan redaksi, dapat dibuat berdasarkan keputusan Rapat Umum General Conference di mana utusan-utusan umat Tuhan dari seluruh dunia berkumpul dan memberikan suara dalam membuat revisi. Jika gereja setempat, konferens, atau uni konferens/daerah, ingin mengusulkan suatu revisi pada Peraturan Jemaat, maka revisi-revisi semacam itu harus diserahkan kepada konstituensi yang lebih tinggi untuk mendapatkan pandangan dan pemikiran yang lebih luas. Jika disetujui, anjuran revisi tersebut kemudian diserahkan kepada konstituensi yang lebih tinggi lagi untuk evaluasi lebih jauh. Setiap anjuran revisi kemudian harus dikirimkan kepada Komite Peraturan Jemaat General Conference. Komite inilah yang akan mempertimbangkan semua perubahan atau revisi yang dianjurkan dan, bila disetujui, akan mempersiapkannya untuk dipresentasikan pada salah satu Rapat Tahunan atau Rapat Umum General Conference.
{PJ 23.3}Revisi terhadap catatan mengikuti prosedur yang sama. Komite Eksekutif General Conference dapat membicarakan perubahan-perubahan pada catatan itu di setiap Komite Tahunan.
{PJ 24.1}Komite Peraturan Jemaat melaporkan perubahan redaksi non-substantif yang diusulkan pada isi utama dari Peraturan Jemaat kepada Komite Eksekutif General Conference Tahunan, yang mungkin akan memberikan persetujuan akhir. Namun, dalam acara Dewan Tahunan jika sepertiga suara menentukan bahwa perubahan editorial secara substansial mengubah arti dari suatu bagian, perubahan yang diajukan harus dibawa ke Rapat Umum General Conference.
{PJ 24.2}Pada Dewan Tahunan lima tahun terakhir, Komite Eksekutif General Conference mengulas semua perubahan pada catatan dan menyelaraskan perubahan itu dengan amandemen yang diusulkan terhadap isi utama dari Peraturan Jemaat.
{PJ 24.3}Sebuah edisi baru Peraturan Jemaat diterbitkan setelah selesai setiap rapat umum General Conference. Edisi terbaru harus selalu digunakan. Edisi ini menggabungkan amandemen yang dibuat pada rapat umum General Conference yang ditunda tahun 2020, diadakan tahun 2022.
{PJ 24.4}