Bab 14 – Pernikahan, Perceraian, dan Pernikahan Kembali
Pelayanan Jemaat Setempat untuk Keluarga-Keluarga
Gereja sebagai agen penebusan Kristus harus melayani anggota-anggotanya dalam semua kebutuhan mereka dan memelihara setiap orang agar semua boleh bertumbuh ke dalam suatu pengalaman Kristen yang dewasa. Ini sangat tepat secara khusus bila anggota menghadapi keputusan seumur hidup seperti menikah dan pengalaman yang mengecewakan seperti perceraian. Bila satu pasangan suami istri terancam bercerai, segala usaha harus dibuat oleh pasangan itu dan oleh anggota jemaat atau keluarga yang menggembalakan mereka untuk mendatangkan perdamaian yang serasi dengan prinsip-prinsip Ilahi dalam hal memulihkan hubungan yang terluka (Hosea 3: 1-3; 1 Kor. 7: 10, 11; 13: 4-7; Gal. 6: 1).
{PJ 224.1}Sumber-sumber yang dapat membantu anggota-anggota dalam mengembangkan rumah tangga Kristen yang kuat disediakan melalui jemaat atau organisasi jemaat lainnya. Sumber-sumber ini meliputi: (1) program-program orientasi bagi pasangan yang bersiap untuk menikah, (2) program-program petunjuk bagi pasangan suami istri dengan keluarga mereka, dan (3) program-program sokongan bagi keluarga yang retak dan orang-orang yang bercerai.
{PJ 224.2}Dukungan pendeta sangat penting dalam memberikan petunjuk dan orientasi dalam hal pernikahan, dan penyembuhan serta pemulihan dalam kasus perceraian. Fungsi pendeta dalam kasus terakhir adalah mendisiplin dan membantu. Fungsi tersebut mencakup berbagi informasi berkaitan dengan kasus itu; namun demikian, penyingkapan informasi-informasi yang sensitif harus dibuat dengan sangat berhati-hati. Bagaimanapun, soal etika ini tidak boleh menjadi dasar untuk menghindari tindakan disiplin yang dibicarakan dalam poin 1-11 di atas..
{PJ 224.3}Sama seperti Allah mengampuni, anggota-anggota jemaat dipanggil juga untuk mengampuni dan menerima mereka yang telah gagal (Yes. 54: 5-8; Mat. 6: 14, 15; Ef. 4: 32). Alkitab meminta kesabaran, belas kasihan, dan pengampunan dalam kepedulian orang Kristen bagi mereka yang telah bersalah (Mat. 18: 10-20; Gal. 6: 1, 2). Selama seseorang dalam masa disiplin, apakah celaan atau mengeluarkan dari keanggotaan jemaat, sebagai alat dari misi Allah, harus melakukan semua usaha untuk mempertahankan hubungan kepedulian dan pemeliharaan rohani dengan mereka.
{PJ 224.4}