Bab 3 - Organisasi dan Wewenang
Wewenang dalam Gereja Mula-Mula
Sebagai Pencipta, Penebus, Pemelihara, Tuhan dan Raja dari segala ciptaan, Allah sendirilah sumber wewenang bagi Gereja. Ia mendelegasikan wewenang itu kepada para nabi dan rasul-Nya (2 Kor. 10: 8). Itulah sebabnya, mereka menempati posisi penting dan unik dalam pemberitaan Firman Allah dan kemajuan rohani gereja (Ef. 2: 20).
{PJ 38.1}Gereja mula-mula memikul tanggung jawab untuk menjaga kemurnian doktrin dan perbuatan. Para penatua (bishop) memegang wewenang yang besar. Salah satu fungsi utama mereka adalah pelayanan nenggembalaan umum dan pengawasan (Kis. 20: 17-28: Ibr. 13: 17:1 1 Ptr. 5: 1-3), dengan tugas-tugas khusus seperti memberikan petunjuk-petunjuk mengenai doktrin dan sanggup meyakinkan penentang-penentangnya (1 Tim. 3: 1, 2; Titus 1: 5, 9). Mereka diperintahkan untuk “menguji roh-roh, apakah mereka berasal dari Allah” (1 Yoh. 4: 1) atau, dalam istilah Paulus, “ujilah segala sesuatu” dan “peganglah yang baik” (1 Tes. 5: 21).
{PJ 39.1}Demikian juga mengenai pelaksanaan disiplin jemaat (Mat. 18: 15 17), yang mencakup mulai dari nasihat secara empat mata dan memberikan peringatan (lihat Mat. 18: 16; Gal. 6: 1) hingga mengeluarkannya dari keanggotaan jemaat (Mat. 18: 18; 1 Kor. 5: 11, 13; 2 Kor. 2: 5-11). Gereja memiliki wewenang untuk menentukan kondisi-kondisi keanggotaan dan kaidah-kaidah yang memerintah jemaat.
{PJ 39.2}