Bab 4 – Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya
Kredensi dan Lisensi (SK)
Pekerjaan Allah harus dilindungi dengan hati-hati oleh para pemimpin yang bertanggung jawab mulai dari jemaat hingga General Conference. Kredensi dan lisensi resmi diberikan kepada semua yang telah ditetapkan menjadi pekerja Gereja penuh waktu dan diakui oleh komite-komite pengawasan untuk jangka waktu terbatas.
{PJ 45.1}Di satu konferens setempat, komite memberikan wewenang kepada perorangan untuk mewakili Gereja sebagai para pekerja Injil dan pendeta. Wewenang ini dinyatakan dengan memberikan kredensi dan lisensi (SK), yang merupakan penugasan tertulis, yang diberi tanggal dan tanda tangan officers (pimpinan) konferens. Wewenang yang diberikan dengan cara itu tidak bersifat pribadi atau menjadi milik orang yang memegang kredensi itu, tetapi ini adalah hak dari badan yang memberikan kredensi, dan dapat dicabut sewaktu-waktu, jika terdapat alasan yang cukup. Kredensi dan lisensi yang diberikan kepada para pekerja tidak boleh dianggap sebagai milik pribadi para pegawai, tetapi sebagai milik organisasi yang memberikannya. Pegawai itu harus mengembali kannya jika diminta oleh organisasi.
{PJ 45.2}Agar musuh-musuh tidak dapat menempati mimbar-mimbar kita maka diminta dengan sangat agar tidak seorang pun diizinkan berbicara kepada jemaat mana pun kecuali ia dapat menunjukkan kredensi atau lisensi yang berlaku dari organisasi. Namun diakui bahwa ada waktu-waktu di mana jemaat kita perlu mendapat bimbingan dari para pejabat pemerintah atau pemimpin masyarakat; tetapi semua orang yang tak berwenang harus dilarang naik mimbar. (Lihat hlm. 166-168).
{PJ 46.1}Kredensi dan Lisensi yang Kedaluwarsa – Kredensi dan lisensi diberikan sesuai keputusan konferens untuk masa jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau peraturan kerja dan diperbarui atas pemungutan suara di rapat umum konferens atau oleh komite eksekutif. Pemilikan kredensi atau lisensi yang telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, membuat orang itu tidak mempunyai wewenang apa pun melakukan tugasnya dalam jabatan itu.
{PJ 46.2}Pekerja Pensiunan – Para pekerja pensiunan layak menerima penghormatan dan penghargaan untuk membantu membangun jemaat Allah. Mereka bisa terus menjadi berkat dan sokongan bagi jemaat di mana keanggotaan berada dengan memilih untuk memegang jabatan apa pun di dalam jemaat. Mereka juga dapat melaksanakan tugas penggembalaan di bawah arahan komite konferens.
{PJ 46.3}Para Mantan Pendeta tanpa Kredensi – Orang-orang yang sebelumnya telah diurapi sebagai pendeta tetapi tidak memiliki kredensi yang sah lagi dari organisasi dapat dipilih sebagai ketua jemaat, dan jika pengurapan mereka masih berlaku, mereka tidak perlu diurapi lagi sebagai ketua. Pelayanan mereka terbatas hanya pada fungsi ketua jemaat setempat.
{PJ 46.4}