Bab 4 – Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya
Suatu Pelayanan yang Ditetapkan Ilahi
“Allah mempunyai satu jemaat dan mempunyai satu pelayanan yang ditetapkan Allah. ‘Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul mau pun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gem bala dan pengajar-pengajar untuk melengkapi orang-orang Kudus bagi pekerjaan-pekerjaan, bagi pembangunan tubuh Kristus, sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang sempurna tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus…’
{PJ 41.1}“Orang yang telah ditetapkan Allah, telah dipilih untuk mengamati dengan penjagaan yang sepenuhnya dengan kewaspadaan yang terus menerus agar jemaat jangan dirobohkan oleh alat setan yang jahat, tetapi agar berdiri di dalam dunia untuk menggambarkan kemuliaan Allah di tengah-tengah manusia” – Nasihat kepada Pendeta dan Pelayan In jil, hlm. 46, 47.
{PJ 41.2}Ketua Konferens – Ketua konferens haruslah seorang pendeta berpengalaman yang telah diurapi dan memiliki nama baik. Ia berdiri sebagai pimpinan pelayanan Injil di konferens dan adalah ketua utama, atau pengawas bagi semua jemaat. Ia bekerja bagi kesejahteraan rohani dan peningkatan jemaat-jemaat. Ia memberi nasihat kepada mereka dalam hal kegiatan dan rencana-rencana mereka. Ia mempunyai akses kepada semua jemaat, kebaktian jemaat, konferensi jemaat, dan majelis jemaat, tanpa hak suara kecuali dipercayakan oleh jemaat, atau kecuali dia adalah anggota dari jemaat itu. Karena jabatannya, ia dapat memimpin rapat-rapat jemaat jika diperlukan. Ia dapat memeriksa semua catatan jemaat.
{PJ 41.3}Ketua konferens tidak memiliki wewenang menyisihkan pegawai-pegawai jemaat yang telah dipilih secara resmi melainkan harus bekerja sama dengan mereka. Mereka saling mengikat, dengan pengakuan ikatan persekutuan konferens, para pengurus jemaat harus bertukar pikiran dengan dia atas semua hal yang memengaruhi kesejahteraan jemaat. Mereka tidak boleh berusaha mengesampingkan dia dari pelaksanaan tugas yang sesungguhnya.
{PJ 42.1}Para Direktur Departemen Konferens – Para direktur departemen konferens membantu perkembangan bidang pekerjaan kegerejaan yang penting. Agar dapat berhasil dalam menjalankan tugas yang diberikan pada mereka, para pekerja ini harus mempunyai akses ke jemaat-jemaat. Mereka harus diberikan kesempatan untuk mengemukakan dan mngembangkan rencana-rencana mereka di jemaat-jemaat, bahkan di luar departemen mereka masing-masing.
{PJ 42.2}Para direktur departemen tidak diberi wewenang administratif atau eksekutif, sehingga hubungan mereka dengan gereja-gereja setempat adalah bersifat penasihat. Tugas mereka tidak mempunyai hubungan yang sama dengan jemaat-jemaat seperti yang dimiliki komite konferens atau ketua konferens. Dalam mempromosikan bidang pekerjaan mereka yang spesifik, mereka bekerja di seluruh konferens itu. Namun, mereka tidak diharapkan membimbing jemaat-jemaat dalam hal pemilihan jemaat dan tugas administratif lainnya atau bidang pelayanan lain kecuali atas permintaan khusus ketua konferens.
{PJ 42.3}Para Pendeta yang Diurapi – Para pendeta yang diurapi, yang ditunjuk oleh komite konferens untuk bertindak sebagai gembala atau ketua distrik, tidak menggantikan ketua konferens di distrik mereka; mereka tidak memiliki kuasa administratif seperti ketua konferens, tetapi mereka bekerja sama dengan dia dalam melaksanakan rencana-rencana dan peraturan-peraturan konferens.
{PJ 42.4}Pada waktu ditugaskan sebagai pendeta di suatu jemaat, pendeta yang diurapi mempunyai posisi lebih tinggi daripada ketua jemaat; para ketua jemaat melayani sebagai asistennya. Karena pengurapannya ke dalam pelayanan maka ia memenuhi syarat untuk melaksanakan semua tata cara dan upacara jemaat. Para pendeta harus menjadi pemimpin rohani dan penasihat jemaat. Para pendeta harus memberi petunjuk kepada para pengurus jemaat dalam tugas mereka dan membuat perencanaan dengan mereka untuk semua bidang pekerjaan dan kegiatan jemaat.
{PJ 43.1}Pendeta adalah anggota majelis jemaat dan bertanggung jawab sebagai ketua majelis jemaat itu, seorang ketua jemaat melayani sebagai ketua majelis bekerja sama dengan pendeta. (Lihat hlm. 103, 104). Gembala, dengan bantuan para ketua, diharapkan untuk merencanakan dan memimpin semua acara rohani jemaat, seperti kebaktian Sabat pagi dan pertemuan doa, dan harus memimpin acara perjamuan dan baptisan. Ia tidak boleh membatasi diri dengan badan penasihat khusus yang dipilihnya sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan para pengurus yang dipilih secara resmi.
{PJ 43.2}Jika seorang penginjil diminta untuk memimpin suatu kegiatan penginjilan di suatu daerah atau kota di mana ada satu jemaat dengan seorang pendeta yang bertugas, maka pendeta itu harus diminta oleh konferens untuk membantu penginjil itu, sehingga pendeta itu mempunyai kesempatan untuk mengenal calon-calon anggota.
{PJ 43.3}Pendeta-pendeta atau pendeta muda tidak diusulkan atau dipilih untuk jabatan itu oleh jemaat. Hubungan mereka dengan jemaat adalah melalui penunjukan komite konferens, dan penunjukan itu bisa diubah kapan saja. (Lihat hlm. 103, 104).
{PJ 43.4}Seorang pendeta dapat dipecat dari jabatannya oleh keputusan komite konferens, tanpa memengaruhi keanggotaannya di jemaat. Tetapi jika pendeta itu telah dikeluarkan dari keanggotaan jemaat dan kemudian keanggotaannya dipulihkan kembali sebagai anggota awam, pemulihan keanggotaan pendeta itu tidak berarti memulihkan kembali jabatannya dalam penggembalaan.
{PJ 43.5}Pendeta yang Belum Diurapi – Untuk memberi kesempatan kepada para orang muda menunjukkan panggilan mereka kepada pelayanan terutama dalam memenangkan jiwa, para calon tersebut diberikan izin penggembalaan oleh konferens. Pemberian izin seperti itu memberikan kesempatan dan hak untuk mengembangkan karunia penggembalaan mereka.
{PJ 44.1}Pendeta yang belum diurapi berwenang untuk berkhotbah, terlibat dalam penginjilan, memimpin usaha jangkauan keluar (misionaris), dan membantu seluruh kegiatan jemaat.
{PJ 44.2}Namun, ada situasi-situasi tertentu, di mana konferens perlu mengangkat seorang pendeta yang belum diurapi memegang tanggung jawab sebagai seorang pendeta atau wakil pendeta di satu jemaat atau kelompok jemaat. Untuk membuka jalan bagi dia agar dapat melaksanakana tugas penggembalaan tertentu, jemaat atau kelompok jemaat yang akan dia layani dapat memilih dia sebagai ketua jemaat. Namun, karena ia dipekerjakan dan ditugaskan oleh konferens maka ia mewakili konferens, dan dalam derajat tertentu sesuai keadaan, dianggap bahwa wewenang dan tanggung jawabnya haruslah lebih luas agar dia bisa melaksanakan tugasnya dengan memuaskan. Setelah komite eksekutif divisi memutuskannya, maka konferens pun boleh mengambil keputusan. (Lihat hlm. 103, 104).
{PJ 44.3}Komite konferens tidak boleh melebihi apa yang telah dikuasakan oleh komite divisi. Juga tidak boleh memberikan wewenang pada pendeta yang belum diurapi untuk pergi dari jemaat ke jemaat di luar jemaat atau kelompok jemaat di mana ia menjadi ketua jemaat. Keputusan komite konferens tidak boleh menggantikan pemilihan jemaat atau pengurapan untuk pelayanan Injil.
{PJ 44.4}Para Guru Alkitab – Konferens boleh mempekerjakan para guru Alkitab dan menugaskan mereka dalam usaha-usaha penginjilan atau dengan jemaat setempat. Meskipun mereka berada di bawah pengarahan umum konferens, seorang guru Alkitab ditugaskan untuk melakukan pekerjaan penginjilan di bawah pengarahan penginjil yang melaksanakan kebangunan rohani tersebut, dan seorang guru Alkitab ditugaskan melakukan pekerjaan gereja di bawah arahan gembala jemaat. Seorang guru Alkitab tidak boleh diminta untuk menjalankan tugas jemaat, kecuali oleh pengaturan khusus konferens, tetapi ia harus diberi kebebasan untuk menjalankan pekerjaan memenangkan jiwa.
{PJ 44.5}Konferens Mengatur Para Pekerja Gereja – Ketua konferens bekerja sama dengan komite konferens mengatur semua pekerja konferens, seperti para pendeta, guru Alkitab, dan direktur-direktur departemen, yang menerima kredensi mereka dari konferens dan bertanggung jawab kepada konferens, bukan kepada jemaat setempat. Jemaat boleh meminta pelayanan atau pertolongan dari para pekerja konferens, dengan menyampaikan permohonan itu kepada ketua konferens, tetapi semua penetapan tugas dibuat oleh komite konferens. Komite konferens boleh mengubah penugasan kapan saja dianggap perlu. Pekerja atau jemaat boleh memohon kepada komite konferens untuk mendengarkan pendapat mereka tentang keputusan pemindahan pekerja, dan komite akan mempertimbangkannya dengan hati-hati permohonan itu berdasarkan kebutuhan seluruh konferens. Jika pekerja menolak bekerja sama dengan komite dan menolak untuk bekerja sesuai dengan keputusan itu, komite dapat menganggap tindakannya itu sebagai pembangkangan dan harus diperlakukan selayaknya. Pekerja itu tidak boleh meminta dukungan jemaat mengenai keputusan tersebut. Jemaat mana pun yang mendukung pendirian seorang pekerja seperti itu dapat didisiplin oleh konferens.
{PJ 45.1}